RINGKASAN FIQH MAZHAB SYAFII
254 3) Sunah, bagi orang yang hendak menikah dan sanggup memberi nafkah. 4) Makruh, bagi orang yang belum sanggup mem- berikan nafkah. 5) Haram, bagi orang yang berniat menyakiti perempuan yang dinikahi atau memiliki niat jahat yang lain. RUKUN NIKAH 1) Bakal mempelai lelaki 2) Bakal mempelai perempuan 3) Wali dari pihak mempelai perempuan 4) Dua orang saksi 5) Ijab kabul (akad nikah) SYARAT MEMPELAI LELAKI 1) Islam 2) Tidak sedang berihram haji atau umrah 3) Tidak ada hal-hal yangmelarang terjadinya pernikahan SYARAT MEMPELAI PEREMPUAN 1) Islam atau ahli kitab 2) Tidak sedang berihram haji atau umrah 3) Tidak ada hal-hal yangmelarang terjadinya pernikahan SYARAT WALI NIKAH DARI PIHAK MEMPELAI PEREMPUAN 1) Beragama Islam 2) Akil baligh
RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=