RANGKUMAN AGAMA ISLAM

89 TAYAMUM Tayamum adalah mengusapkan debu atau tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi, yang merupakan rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan. Tayamum diperbolehkan ketika tidak mampu meng- gunakan air, baik karena ketiadaannya atau dikhawatir- kan parahnya penyakit yang diderita, atau dingin yang menggigit. SYARAT TAYAMUM 1. Tidak menemukan air ketika dalam perjalanan atau tidak mampu menggunakannya karena sakit. 2. Telah masuk waktu shalat. 3. Mencari air setelah masuk waktu shalat. 4. Tidak bisa menggunakan air karena adanya sesuatu yang dapat membahyakan badannya atau harta bendanya. 5. Menggunakan tanah yang suci dan berdebu. Bertayamum tidak diperbolehkan dengan tanah yang ter- campur kapur dan pasir. FARDU TAYAMUM 1. Berniat tayamum. Niat ini wajib berbarengan saat meletakkan kedua telapak tangan di atas debu. Lafal niat ى َ ل َ ع َ ا ِِ تـ ً ض ْ ر َ فـ ِ ة َ لا َّ الص ِ ت َ اح َ ب ِ ت ْ س ِ َ لا التّيَمّم ُ ت ْ ي َ و َ نـ

RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=