RANGKUMAN AGAMA ISLAM

83 2) Najis Mukhaffafah (najis ringan), yaitu air kencing bayi laki-laki yang umurnya belum sampai dua tahun dan belum pernah makan sesuatu apa pun, kecuali air susu ibunya. 3) Najis Mutawassithah (najis pertengahan), yaitu najis yang selain dari dua najis tersebut di atas, seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur. Najis mutawassithah dibagi menjadi dua a) Najis ainiyah (najis yang terlihat), yaitu najis yang ada zat, warna, rasa, dan baunya seperti darah. b) Najis hukmiyah , yaitu najis yang tidak terlihat zatnya, seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering, dan sebagainya. CARA MENGHILANGKAN NAJIS 1) Benda yang terkena najis mughallazhah, seperti jila- tan anjing atau babi, wajib dibasuh sebanyak 7 kali dan salah satu di antaranya dengan menggunakan tanah. 2) Benda yang terkena najis mukhaffafah cukup dengan mencipratkan air pada tempat najis tersebut, sedangkan air kencing bayi perempuan yang belum makan suatu apa pun kecuali ASI hendaklah dibasuh sampai airnya mengalir di atas benda yang terkena najis itu. 3) Benda yang terkena najis mutawassithah ainiyah dapat disucikan dengan membasuhnya sampai sifat-sifat najisnya (warna, bau, dan rasanya) hilang kecuali warna atau bau yang sangat sulit dihilangkan.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=