RANGKUMAN AGAMA ISLAM

67 3) Menutup aurat 4) Menghadap kiblat 5) Mengetahui bahwa waktu shalat telah masuk TAHARAH (BERSUCI) Taharah menurut bahasa artinya membersihkan, sedangkan menurut istilah, taharah adalah menghilangkan hadas, najis, dan kotoran dengan menggunakan air atau tanah yang bersih. Taharah terbagi menjadi dua, yaitu 1) Taharah dari hadas adalah menghilangkan hadas yang terdapat pada badan dengan mengerjakan wudhu, mandi wajib, atau tayamum. 2) Taharah dari najis adalah menghilangkan najis yang terdapat pada badan, tempat, dan pakaian. Syarat sah shalat yang pertama adalah bertaharah dari hadas. Adapun hadas ini terbagi menjadi dua, yaitu hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil adalah kondisi seseorang yang tidak dalam keadaan berwudhu. Hadas besar adalah kondisi seseorang yang sedang dalam keadaan junub dan bagi perempuan dalam kea- daan haid atau nifas. Orang yang akan melaksanakan shalat, baik laki-laki maupun perempuan, disyaratkan berwudhu bagi orang yang berhadas kecil, dan mandi wajib bagi orang yang berhadas besar.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=