RANGKUMAN AGAMA ISLAM

57 5. Harus bertaklid kepada seorang mujtahid meskipun setingkat mujtahid tarjih, seperti Imam Nawawi RH. Akan tetapi, apabila para ulama menganggap pendapat seorang mujtahid dalam sebuah masalah sebagai pendapat yang dhaif atau mujtahid tersebut berpaling dari pendapatnya sendiri, kita tidak boleh beramal dengan pendapat mujtahid tersebut. 6. Tidak mencampuradukkan mazhab dalam suatu amalan (talfiq). 7. Meyakini keunggulan pendapat yang diikuti atau paling tidak menyamai pendapat lain. Talfiq adalah taklid kepada dua orang imam dalam satu amal ibadah, tetapi kedua imam yang bersangkutan tidak mengakui sahnya amal ibadah tersebut karena tidak sesuai dengan pendapat mereka masing-masing. Misalnya, seseorang berwudhu untuk melakukan shalat, kemudian ia tersentuh wanita. Bukan hanya itu, ia pun terluka dan keluar darah dari salah satu bagian tubuh- nya. Kemudian, ia pun mengerjakan shalat. Menurut mazhab Hanafi, shalat yang dilakukan orang tersebut tidak sah karena wudhunya sudah batal dengan sebab mengalirnya darah dari tubuhnya, dan menurut mazhab Syafi’i juga tidak sah karena orang itu batal wud- hunya dengan sebab menyentuh wanita. Karena kedua mazhab tidak mengakui sahnya shalat orang tersebut, perbuatan itu dinamakan talfiq, tidak diakui oleh kedua imam yang bersangkutan.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=