RANGKUMAN AGAMA ISLAM

56 berniat di dalam hati dan tidak disyaratkan mengucapkan- nya dengan lisan. Barang siapa mengikuti salah satunya, dia terbebas dari tuntutan hukum. Seseorang tidak boleh mengikuti selain mazhab yang empat di dalam fatwa karena terdapat ijma’ umat di dalam permasalahan ini. Tidak diperbolehkannya bertaklid kepada selain empat mazhab ini bukan karena adanya kekurangan pada mazhab lain dan mazhab-mazhab ini lebih utama dari- pada yang lainnya, tetapi kita tidak boleh bertaklid karena mazhab yang lain tidak tersusun secara sistematis dan tidak sampai kepada kita secara mutawatir. Orang yang bertaklid kepada salah satu dari empat mazhab ini, diperbolehkan berpindah kepada mazhab lain yang diinginkannya. Apabila seseorang mendapat kesulitan di dalam mazhabnya sendiri, dia boleh bertaklid kepada mazhab lain baik secara keseluruhan maupun sebagian. SYARAT-SYARAT TAKLID 1. Mazhab yang diikuti haruslah tersusun secara sistematis. 2. Harus mengetahui syarat-syarat dan rukun-rukun suatu masalah yang terdapat pada mazhab yang diikuti. 3. Niat taklid dilakukan sebelum memulai suatu amal perbuatan. 4. Tidak mengikuti pendapat yang termudah saja dari setiap mazhab.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=