RANGKUMAN AGAMA ISLAM
290 Jawab : Sesuatu yang wajib dilakukan atas perintah Allah SWT berdasarkan dalil qat’i. Barang siapa menging- karinya, niscaya dia kafir, sedangkan orang yang mening- galkannya akan mendapatkan azab. Tanya : Apa yang dimaksud haram? Jawab : Sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT berda- sarkan dalil qat’i. Barang siapa menghalalkan suatu yang haram, niscaya dia kafir, dan barang siapa melakukan suatu yang haram pasti akan terkena azab. Tanya : Fardu terbagi menjadi berapa bagian? Jawab : Fardu terdiri atas dua bagian. 1. Fardu ain: Kewajiban yang diperintahkan kepada mukalaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu, mandi wajib, wudhu, dll 2. Fardu kifayah: Kewajiban bersama bagi mukalaf, yang apabila sudah dilaksanakan oleh sebagian orang di antara mereka, yang lain bebas dari kewajiban itu, misal- nya kewajiban menyalatkan dan menguburkan jenazah. Tanya : Apa yang dimaksud sunah? Jawab : Segala perintah yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW, baik perbuatan, perkataan, sikap, maupun kebiasaan yang tidak pernah ditinggalkannya dan terkadang dilakukannya pada waktu-waktu tertentu. Orang yang mengingkari sunah tidak akan menjadi kafir, sedangkan mereka yang meninggalkannya tidak akan mendapatkan syafaat Rasulullah SAW pada hari kiamat
RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=