RANGKUMAN AGAMA ISLAM

257 3. Menantu 4. Ibu tiri 5. Haram dinikahi bersama adik dan kakak tiri Mahram dari sebab menyusui 1. Ibu yang pernah menyusui 2. Saudara perempuan sepersusuan TALAK (PENCERAIAN) Talak adalah melepaskan atau membatalkan ikatan tali pernikahan dari seorang suami terhadap istrinya. Kalimat untuk menjatuhkan talak ada dua macam, yaitu 1. Sharih (terang-terangan), yakni kalimat cerai yang diucapkan secara jelas dan terang. Misalnya, “Saya cerai- kan kamu.” Jika seorang suami menalak istrinya dengan kalimat sharih meskipun tidak berniat menceraikan, talak- nya tetap jatuh. 2. Kinayah (sindiran), yakni kalimat cerai yang diucap- kan secara samar. Misalnya, “Pulanglah ke rumah kelu- argamu!” atau, “Pergilah dari sini!” Apabila seorang suami menalak istrinya dengan kalimat kinayah tetapi tidak diba- rengi dengan niat, talaknya pun tidak jatuh. Seorang suami berhak menjatuhkan talak maksimal tiga kali. Jika talak pertama dan kedua telah jatuh, suami- -istri masih diperbolehkan rujuk sebelum masa iddahnya selesai, dan boleh menikah kembali sesudah masa iddah. Adapun jika talak ketiga telah jatuh, suami-istri tidak boleh melakukan rujuk, kecuali apabila istri telah menikah

RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=