RANGKUMAN AGAMA ISLAM
256 MAHAR (MAS KAWIN) Mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan karena melaksanakan sebuah pernikahan. Banyaknya mahar tidak dibatasi oleh agama Islam, ber- gantung kepada kemampuan calon mempelai laki-laki dan kerelaan calon mempelai perempuan. Namun, disunahkan untuk para perempuan agar mempermudah maharnya. Apabila mahar disebutkan ketika akad nikah, pemberian mahar ini wajib atas calon mempelai laki-laki. Jika mahar belum disebutkan, nikahnya tetap sah, tetapi makruh hukumya. MAHRAM Mahram adalah orang yang tidak halal dinikahi. Mahram dari pihak keturunan ada 7 orang, yaitu 1. Ibu dan nenek, ibu dari bapak dan seterusnya ke atas 2. Anak dan cucu seterusnya ke bawah 3. Saudara perempuan seibu-sebapak, sebapak atau seibu 4. Saudara perempuan dari pihak bapak 5. Saudara perempuan dari pihak ibu 6. Anak perempuan dari saudara perempuan 7. Anak perempuan dari saudara laki-laki Mahram dari sebab pernikahan 1. Mertua 2. Anak tiri apabila sudah campur dengan ibunya
RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=