RANGKUMAN AGAMA ISLAM

255 3) Laki-laki 4) Adil 5) Mempunyai hak perwalian atas mempelai wanita 6) Tidak sedang berihram haji atau umrah SYARAT SAKSI DALAM PERNIKAHAN 1) Beragama islam 2) Akil balig 3) Minimal terdiri dari dua orang laki-laki 4) Mengerti maksud akad nikah 5) Adil IJAB KABUL Ijab adalah ungkapan atau pernyataan pertama kali yang diucapkan oleh wali perempuan, sedangkan kabul adalah ungkapan penerimaan yang diucapkan oleh calon mempelai laki-laki. Ungkapan ijab adalah sebagai berikut, “Saya nikah- kan engkau dengan anak saya yang bernama...” Ungkapan kabul adalah sebagai berikut, “Saya terima nikahnya ...” Ijab kabul tidak boleh dilakukan selain dengan lafal “nikah” atau “tazwij” atau terjemahan dari keduanya. Ijab dan kabul harus dilakukan dengan bahasa yang mudah dimengerti kedua belah pihak baik oleh pelaku akad, penerima akad, maupun saksi. Ucapan akad nikah juga harus jelas dan dapat didengar oleh para saksi.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=