RANGKUMAN AGAMA ISLAM
254 3. Sunah, bagi orang yang hendak menikah dan sang- gup memberi nafkah. 4. Makruh, bagi orang yang belum sanggup memberi- kan nafkah. 5. Haram, bagi orang yang berniat menyakiti perem- puan yang dinikahi atau memiliki niat jahat lainnya. RUKUN NIKAH 1. Calon mempelai laki-laki 2. Calon mempelai perempuan 3. Wali dari pihak mempelai perempuan 4. Dua orang saksi 5. Ijab kabul (akad nikah) SYARAT MEMPELAI LAKI-LAKI 1) Islam 2) Tidak sedang berihram haji atau umrah 3) Tidakadahal-hal yangmelarang terjadinyapernikahan SYARAT MEMPELAI PEREMPUAN 1) Islam atau ahli kitab 2) Tidak sedang berihram haji atau umrah 3) Tidakadahal-hal yangmelarang terjadinyapernikahan SYARAT WALI NIKAH DARI PIHAK MEMPELAI PEREMPUAN 1) Beragama Islam 2) Akil balig
RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=