RANGKUMAN AGAMA ISLAM

253 MUNAKAHAH Munakahah (pernikahan) adalah akad yang menghalal- kan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara keduanya. Meminang (khitbah) adalah menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan orang yang dipercayai. Khitbah merupakan proses awal dari per- nikahan. Khitbah diperbolehkan dalam agama Islam, tetapi setelah proses khitbah dilaksanakan, seorang laki-laki dan perempuan masih belum halal untuk bergaul layaknya suami-istri. HUKUM NIKAH 1. Jaiz (boleh), ini adalah asal hukumnya. 2. Wajib, bagi orang yang telah sanggup memberi nafkah. Namun, jika tidak menikah, dia bisa tergelincir per- buatan zina.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=