RANGKUMAN AGAMA ISLAM
248 HALAL DAN HARAM 1. Laki-laki diharamkan memakai perhiasan yang ter- buat dari emas. Sementara itu, memakai perabotan rumah tangga yang terbuat dari emas atau perak diharamkan untuk laki-laki dan perempuan. Adapun bejana dan sendok yang dilapisi dengan emas atau perak tidak diharamkan memakainya. Namun, wajib dikeluarkan zakatnya. Diperbolehkan memakai barang yang terbuat dari platina, batu delima, monel, zamrud dan sejenisnya. 2. Disunahkan bagi laki-laki memakai cincin perak di jari manis tangan kanan. 3. Memakai pakaian sutra murni haram hukumnya bagi laki-laki. Begitu pula laki-laki tidak diperbolehkan mema- kai seprei dan selimut yang terbuat dari sutra karena sutra adalah perhiasan yang layak bagi perempuan. Apabila sutra dicampur dengan bahan lain yang kan- dungannya lebih banyak atau sebanding dengan sutra itu sendiri, hukumnya boleh dipakai oleh laki-laki. Akan tetapi,
RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=