RANGKUMAN AGAMA ISLAM
237 Akikah hukumnya sunah muakkad bagi orang tua yang menanggung nafkah anaknya. Namun, jika anak sudah balig dan belum berakikah, anak tersebut boleh mengaki- kahkan dirinya sendiri. Akikah disunahkan pada hari ketu- juh setelah kelahiran anak. Jika bayi yang dilahirkan laki-laki, akikahnya dua ekor domba atau kambing. Jika bayinya perempuan, akikahnya hanya satu ekor domba atau kambing. Menurut mazhab Syafi’i, domba atau kambing jantan lebih afdal untuk akikah daripada domba atau kambing betina. Syarat-syarat hewan akikah sama dengan syarat hewan kurban, tetapi akikah boleh disembelih kapan saja. HAL-HAL YANG DISUNAHKAN 1) Ketika menyembelih hewan akikah, kita disunahkan membaca basmalah, shalawat, takbir, dan doa. 2) Daging akikah dibagikan kepada tetangga dan fakir miskin dalam keadaan sudah matang atau sudah dimasak. 3) Tulang hewan akikah tidak dipatah-patahkan, hanya diceraikan sendi-sendinya. 4) Hendaklah bayi dicukur rambutnya setelah menyem- belih akikah dan bersedekah dengan emas atau perak seberat rambut bayi yang dicukur. Kemudian, bayi diberi- kan nama yang baik. 5) Ketika bayi baru lahir, hendaknya dibacakan azan pada telinga kanan dan ikamah pada telinga kiri serta mulutnya diusapi dengan kurma yang telah dikunyah terle- bih dahulu.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=