RANGKUMAN AGAMA ISLAM

234 Para ulama telah bersepakat bahwa hewan yang boleh disembelih sebagai hewan kurban hanyalah hewan ternak berkaki empat, seperti unta, lembu, sapi, kerbau, dan domba atau kambing. Jika telah memasuki tanggal 01 Dzulhijjah, orang yang akan berkurban disunahkan untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut hingga hewan kurbannya telah disembelih. MACAM-MACAM HEWAN KURBAN 1) Biri-biri atau domba yang telah berumur 1 tahun lebih. 2) Kambing yang telah berumur 2 tahun lebih. 3) Sapi yang telah berumur 2 tahun lebih. 4) Unta yang telah berumur 5 tahun lebih. SYARAT-SYARAT HEWAN KURBAN 1) Hewan kurban harus berupa binatang ternak, yaitu unta, kerbau, sapi dan kambing, baik domba atau kam- bing biasa. 2) Hewan kurban telah sampai usia yang ditentukan oleh syara`. 3) Hewan kurban tidak boleh cacat, yakni tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, tidak terpotong telinganya atau ekornya, tidak patah tanduknya, tidak kurus, dan lain sebagainya. 4) Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan oleh syara`. Jika hewan kurban disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, kurban yang disembelih tidak sah.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=