RANGKUMAN AGAMA ISLAM

229 9) Berjimak atau bersentuhan dengan wanita disertai syahwat. 10) Memotong atau mencabut segala pepohonan yang terdapat di Tanah Haram. Para jemaah haji laki-laki melepaskan segala pakaian yang dijahit dan hanya memakai pakaian ihram yang ter- diri dari dua helai kain sarung (disebut izar) dan selendang (disebut rida) berwarna putih Apabila seseorang melakukan salah satu larangan haji, dia wajib membayar denda (dam). Orang yang melaku- kan akad nikah pada saat haji tidak dikenai fidyah karena nikahnya tidak sah. Orang yang melakukan jimak pada saat haji, hajinya akan batal. Namun, dia tetap harus melanjutkan ibadah hajinya sampai selesai. Apabila seseorang tidak sempat melakukan wukuf di Arafah, dia melaksanakan tawaf dan sa’i lalu keluar dari ihramnya. Orang tersebut harus mengqhada hajinya serta memotong kurban (hadyu). Orang yang meninggalkan salah satu rukun haji tidak bisa keluar dari ihram selama dia belum melaksanakan rukun yang tertinggal. Orang yang meninggalkan salah satu wajib haji perlu menggantinya dengan memotong kurban (Dam). Orang yang meninggalkan salah satu sunah haji tidak wajib melakukan sesuatu apa pun.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=