RANGKUMAN AGAMA ISLAM

216 lahir setelah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Zakat fitrah adalah makanan yang dimakan setiap hari (makanan pokok) dalam suatu negeri. Misalnya, beras atau gandum. Besarnya zakat fitrah untuk setiap orang adalah 1 sa’ (2,5 kg). Setiap orang Islam wajib mengeluar- kan zakat fitrah bagi dirinya sendiri dan orang yang men- jadi tanggungannya, seperti istri, anak, dan sebagainya. Waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebagai berikut. 1) Waktu mubah atau waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah, yaitu dimulai dari awal bulan Ramadan sampai hari terakhir bulan Ramadan. 2) Waktu wajib, yaitu dimulai dari terbenamnya mata- hari pada hari terakhir bulan Ramadan. 3) Waktu sunah, yaitu setelah shalat Subuh sebelum pergi shalat Idul Fitri. 4) Waktu makruh yaitu setelah shalat Idul Fitri, tetapi sebelum terbenam matahari pada Hari Raya. 5) Waktu haram, yaitu setelah terbenam matahari pada Hari Raya Idul Fitri. Catatan: Menurut mazhab Syafi’i, membayar zakat fitrah dengan uang seharga makanan hukumnya adalah tidak sah. ORANG-ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT (MUSTAHIK) 1) Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan tetap.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=