RANGKUMAN AGAMA ISLAM

210 2. Sapi atau Kerbau Permulaan nisab zakat sapi atau kerbau adalah 30 ekor. Adapun rincian zakatnya adalah sebagai berikut. Jumlah Sapi atau Kerbau (ekor) Besar Zakat 30-39 1 ekor anak sapi (Tabi’)/kerbau 40-59 1 ekor anak sapi (musinnah)/ kerbau 60-69 2 ekor anak sapi (tabi’)/kerbau 70-79 1 ekor anak sapi (tabi’) dan 1 ekor anak sapi (musinnah)/kerbau Setelah ini, untuk setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor anak sapi (tabi’) dan setiap 40 ekor sapi, zakat- nya adalah satu ekor sapi (musinnah). Contohnya, ketika jumlah sapi mencapai 120 ekor, zakat yang harus dikelu- arkan berjumlah 3 ekor sapi (musinnah) atau 4 ekor anak sapi berumur 1 tahun (tabi’). Jika hanya terdapat satu jenis, zakatnya dikeluarkan dari jenis yang ada. Jika kedua jenis sapi tersebut ada, zakat yang harus diberikan kepada mustahak adalah sapi yang paling bagus. Jumlah yang terdapat di antara dua batasan nisab tidak perlu dizakati,

RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=