RANGKUMAN AGAMA ISLAM

206 ZIARAH KUBUR Berziarah kubur adalah berkunjung ke makam orang muslim yang sudah wafat, baik orang muslim biasa, orang saleh, ulama, wali maupun para nabi. Adapun hukum ziarah kubur adalah sunah bagi laki-laki dan perempuan untuk mengingat kematian. Ketika berzi- arah ke makam, sebaiknya kita mengucapkan salam dan membaca 1 kali surat Al-Fatihah dan 11 kali surat Al-Ikhlas. Pahalanya dihadiahkan untuk mayat yang diziarahi. Kita juga bisa membaca surat Yasin dan surat At-Takatsur. Meskipun duduk di atas kuburan untuk membaca doa diperbolehkan, hukum melewati kuburan tanpa membaca doa, tidur atau mengotorinya adalah makruh. Jika terpaksa menginjak kuburan, hendaklah kita mem- baca 1 kali surat Al-Fatihah dan 11 kali surat Ikhlas, lalu pahalanya dihadiahkan kepada semua orang muslim yang ada di kuburan tersebut. Mencabut rumput atau menebang pohon di atas kuburan hukumnya makruh karena rumput dan pohon yang tumbuh akan menjadi wasilah permohonan ampun atas dosa orang-orang muslim yang ada di kuburan. Hendaklah kita berhati-hati pula untuk tidak membawa rumput kering, kayu, atau apa pun dari makam dengan suatu keperluan atau hal lainnya.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=