RANGKUMAN AGAMA ISLAM

203 Keterangan: 1) Jika mayatnya laki-laki, posisi imam berdiri di dekat kepala jenazah, tetapi jika mayatnya perempuan, imam berdiri di dekat perut jenazah. 2) Mayat yang mati syahid dan janin yang meninggal serta tidak terlihat tanda-tanda kehidupan tidak wajib untuk dimandikan atau dikafani, hanya wajib dishalati dan dikuburkan saja. MENGUBURKAN JENAZAH Sekurang-kurangnya ukuran liang lahad jenazah adalah liang lahad yang dapat mencegah terciumnya bau mayat dan dibongkar oleh binatang buas. Adapun cara penguburan yang paling sempurna adalah sebagai berikut. 1) Lubang kubur diperdalam kira-kira sedalam orang berdiri yang menjulurkan tangannya ke atas. Apabila tanahnya keras, lubang itu disunahkan ber- bentuk lahad, yaitu lubang yang bagian samping dasar- nya dikeruk ke arah kiblat dan setelah jenazah dibaring- kan di sana, lubang tersebut ditutupi dengan papan yang ditegakkan, setelah itu ditimbun dengan tanah. Apabila tanahnya mudah runtuh, lebih baik jenazah dikuburkan di tengah-tengah lubang. Jenazah dikeluarkan dari keranda mayat secara perlahan.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=