RANGKUMAN AGAMA ISLAM

198 zahnya perempuan, orang yang memandikannya haruslah perempuan, kecuali suaminya. Apabila mayat sulit dimandikan karena tidak ada air atau hal lainnya, misalnya jenazah terbakar sehingga jika dimandikan akan menjadi hancur, wajib dilakukan taya- mum kepadanya. MENGAFANI JENAZAH Sekurang-kurangnya kain kafan untuk jenazah adalah selembar kain yang dapat menutupi seluruh badan mayat, baik laki-laki maupun perempuan. Disunahkan kain yang digunakan untuk mengafani berwarna putih. Adapun kain kafan yang paling sempurna bagi laki-laki adalah terdiri dari 3 lapis, yaitu 1) Qamis, kemeja longgar tanpa lengan yang menutupi badan mulai dari leher sampai kaki. 2) Idhar, menutupi badan dari kepala sampai kaki. 3) Lifafah, seluruh badan dibungkus dan kain diikat pada bagian atas dan bawah. Sementara itu, untuk perempuan ada 2 kain tambahan, yaitu 1) Kain pembungkus kepala untuk menutup kepala dan muka. 2) Kain untuk membungkus seluruh badan.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=