RANGKUMAN AGAMA ISLAM
191 dianjurkan agar ia menganggap jumlah tasbih yang sedikit kemudian menyempurnakannya. Jika lupa membaca tasbih pada satu rukun, handaknya dia membaca tasbih tersebut pada rukun selanjutnya. Namun, apabila rukun yang selanjutnya adalah rukun yang pendek, tasbih dibaca pada rukun yang setelahnya. Misalnya, seseorang lupa membaca tasbih ketika rukuk, maka ia mengganti bacaan tasbih tersebut bukan pada iktidal, melainkan ketika ia sujud. Adapun tasbihnya dibaca sebagai berikut. SHALAT KHUSUF DAN KUSUF Hukum shalat Khusuf (gerhana bulan) dan Kusuf (ger- hana matahari) adalah sunah muakkad. Jika waktunya telah lewat, tidak perlu diqadha. Shalat ini dikerjakan secara berjamaah. Jika terjadi gerhana bulan atau matahari, disunahkan untuk mengerjakan shalat sunah sebanyak dua rakaat. Shalat ini boleh dikerjakan oleh siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan, mukim maupun musafir, tua maupun muda, dll. Shalat gerhana tidak didahului dengan azan dan ikamah. Pada shalat gerhana bulan, imam membaca qiraat dengan suara keras (jahr), sedangkan pada shalat gerhana matahari, imam membaca dengan suara lirih (sir). Pada setiap rakaat shalat gerhana terdapat dua kali qiyam (berdiri) dan dua kali rukuk. Surat atau ayat yang dibaca setelah Al-Fatihah disunahkan agak panjang, begitu juga tasbih yang dibaca pada saat rukuk. Namun, tasbih yang dibaca ketika sujud tidak boleh terlalu panjang.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=