RANGKUMAN AGAMA ISLAM
182 SHALAT QADHA Setiap orang muslim yang mukalaf harus melaksanakan shalat fardu lima waktu dan kewajiban-kewajiban lainnya. Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh meninggalkan satu shalat fardu pun. Jika seseorang meninggalkan shalat fardu karena suatu uzur (sebab), yaitu karena lupa atau ketiduran, wajib atas- nya shalat Qadha kapan saja waktunya, tetapi disunahkan untuk segera melaksanakan shalat Qadha tersebut dan mendahulukannya atas shalat-shalat sunah. Adapun jika seseorang meninggalkan shalat tanpa udzur (dengan sengaja), wajib atasnya segera melaksana- kan shalat Qadha dan tidak boleh baginya untuk menger- jakan shalat sunah hingga selesai membayar qadhanya tersebut. Dia harus menggunakan seluruh waktu luang- nya untuk mengqadha shalatnya, kecuali untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makan, bekerja, dan sebagainya. Jika seseorang tertinggal untuk mengerjakan shalat Jumat, dia wajib menggantinya dengan shalat Zuhur. Jika tidak mengerjakan shalat Zuhur juga, orang tersebut harus mengqadha shalat Zuhur itu. Orang yang meninggalkan banyak shalat fardu harus menghitung shalat yang ditinggalkannya. Shalat dilaksa- nakan mulai dari waktu shalat yang paling akhir sampai hutang shalat sebelumnya.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=