RANGKUMAN AGAMA ISLAM

179 SHALAT JAMAK DAN QASAR Orang yang sedang melakukan perjalanan atau beper- gian jauh diberikan rukhsah (keringanan) oleh Allah SWT dalam melakukan shalat fardu. Keringanan tersebut berupa shalat yang dilakukan dengan cara shalat Qasar, Jamak, atau penggabungan di antara keduanya. Orang yang bepergian jauh juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan, tetapi setelah bulan Ramadan, wajib mengqadanya. Selain itu, masa meng- usap khuf bagi yang bepergian jauh adalah tiga hari tiga malam. SHALAT QASAR Shalat Qasar adalah shalat yang dilaksanakan dengan memendekkan jumlah rakaat, yaitu meringkas shalat yang jumlahnya 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Shalat yang bisa dikerjakan dengan cara diqasar adalah shalat Zuhur, Asar, dan Isya. Sementara itu, shalat Subuh dan Magrib tidak boleh diqasar. SYARAT SHALAT QASAR 1) Jarak perjalanan yang ditempuh sekurang-kurangnya 16 farsakh (80.64 km). 2) Orang yang sedang dalam perjalanan harus menge- tahui bahwa shalat Qasar hukumnya adalah jaiz. 3) Perjalanannya bukan untuk maksiat, seperti meram- pok, mencuri, membunuh, dll.

RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=