RANGKUMAN AGAMA ISLAM
167 7) Tempat berdiri makmum tidak boleh lebih depan daripada tempat imam. 8) Shalatnya imam harus sah menurut keyakinan makmum, tetapi para ulama syafi’I berbeda pendapat mengenai hal ini. 9) Tidak bermakmum kepada orang yang harus meng- ulangi shalatnya, seperti orang yang bertayamum karena dingin atau tidak dapat menemukan air di tempat yang kemungkinan besar terdapat air. 10) Laki-laki tidak boleh bermakmum kepada perem- puan atau banci, begitu juga banci tidak boleh bermakmum kepada perempuan atau banci yang lainnya. 11) Seorang qari (bagus bacaannya) tidak boleh ber- makmum kepada seorang yang ummi . SYARAT MENJADI IMAM 1) Islam 2) Berakal sehat 3) Mumayiz 4) Laki-laki 5) Bacaannya baik 6) Imam yang diikuti oleh makmum tidak boleh mengi- kuti imam yang lain
RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=