RANGKUMAN AGAMA ISLAM
101 MENGUSAP KHUFFAIN Khuf adalah sebuah alas kaki yang terbuat dari kulit dan menutupi sampai mata kaki. Mengusap khuf merupakan rukhsah yang diperbolehkan bagi laki-laki dan perempuan dalam keadaan apa pun, baik pada musim dingin maupun musim panas, ketika bepergian maupun menetap, di kala sehat maupun sakit. Hal ini merupakan pengganti dari membasuh kedua kaki dalam berwudhu. SYARAT MENGUSAP KHUFFAIN 1. Kedua khuf itu dipakai setelah berwudhu. 2. Kedua khuf harus bersih dan suci serta menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh ketika berwudhu. 3. Kedua khuf harus kuat dan dapat digunakan untuk berjalan serta dapat mencegah masuknya air ke kaki selain dari lubang jahitan. HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENGUSAP KHUFFAIN 1. Waktu bolehnya mengusap khuffain bagi musafir adalah selama tiga hari tiga malam, sedangkan bagi yang mukim (menetap) sehari semalam. 2. Waktu pengusapan khuffain dimulai ketika wudhu seseorang batal setelah memakai khuffain. 3. Jika seorang mukim keluar untuk melakukan perja- lanan atau seorang musafir menjadi mukim sebelum lewat sehari semalam, keduanya harus menyempurnakan masa mukimnya terlebih dahulu.
RkJQdWJsaXNoZXIy NTY0MzU=